PERANAN KEMENTERIAN PUSAT (PUSDIKLAT) DALAM PEMBINAAN KURIKULUM

BAB I
PENDAHULUAN

 

Pengembangan kurikulum yang dilakukan satuan pendidikan diharapkan memberikan keleluasaan sekolah untuk merancang kurikulum yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhann satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pmbiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari kedelapan standar isi tersebut, standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan acuan utama dalam pengembangan KTSP. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan .Pengembangan kurikulum telah dilakukan oleh sebagian satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada standar isi.Pengembangan kurikulum yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi perlu ditelaah untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan standar isi tersebut.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyempurnaan
sistem pendidikan, antara lain dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Bila sebelumnya pengelolaan pendidikan merupakan wewenang pusat, maka dengan berlakunya undang-undang tersebut kewenangannya berada pada pemerintah daerah kota/kabupaten.Kantor Dinas Pendidikan Nasional pada tingkat kota/kabupaten dan provinsi harus dapat mempertimbangkan dengan bijaksana kondisi nyata organisasi maupun lingkungannya, dan harus mendukung pula misi pendidikan nasional.  Perubahan seperti tersebut di atas  berkaitan dengan kurikulum yang dengan sendirinya menuntut dan mempersyaratkan berbagai perubahan pada komponenkomponen pendidikan lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian kelompok pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.                VISI DAN MISI PUSDIKLAT
VISI
            Visi, dengan mengacu pada tugas dan fungsi pusdiklat serta mencermati lingkungan, baik internal dan eksternal yang ada, maka visi Pusdiklat dirumuskan sebagai berikut :
“ Menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia aparatur negara yang dikenal berkualitas baik di Indonesia” .

            Visi ini, bagi Pusdiklat menjadi tempat pertukaran gagasan kreatif dan inovatif dengan mutu program yang kompetitif. Pusdiklat juga diharapkan akan menjadi tempat dimana komitmen peningkatan mutu tampak jelas dlam kegiatan diseminasi dan pengembangan gagasan, praktik mutahir manajemen, kinerja organisasi publik dengan inovasi sebagai norma yang menjiwai setiap kegiatan. Maka Pusdiklat akan memiliki identitas yang menonjol membedakannya  dari lembaga serupa, dengan sejumlah fasilitator diklat yang berkualitas, program diklat yang atraktif, manajemen program diklat yang efektif dan efisien, publikasi bermutu, perpustakaan dengan koleksi lebih dari cukup dn dikelola dengan teknologi mutahir, serta pelayanan penunjang yang prima.

MISI
Misi Pusdiklat adalah sebagai berikut
1.      Menyelenggarakan dan mengembangkan berbagai jenis diklat yang berorientasi pada kebutuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur pendidikan.
2.      Mewujudkan manajemen diklat yang profesional sebagai model proses pembelajaran orang dewasa.
3.      Mengembangkan jaringan kerjasama dengan stakeholders dan oraganisasi terkait secara nasional, regional dna internasional.



Rincian misi pusdiklat disusun setelah mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pusdiklat dalam berkiprah meningkatkan mutu managemen peningkatan kompetensi SDM aparatur pendidikan sesuai dengan kebutuhan aktual.

B.                 STRUKTUR ORGANISASI
Gambaran  Umum  Organisasi
            Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas, melaksanakan dan mengoordinasikan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Departemen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya untuk dapat melaksanakan  tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: (1) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang diklat  pegawai; (2) penyusunan program diklat pegawai; (3) pelaksanaan diklat pegawai; (4) pelaksanaan diklat  evaluasi diklat pegawai, (5) pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
            Dengan demikian, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai merupakan unit pelaksana tugas yang secara fungsional, membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.  Dengan mengacu pada Permendiknas Nomor 23 Tahun 2005 dan PP Nomor 101 Tahun 2000 tersebut di atas, maka Pusdiklat Pegawai Depdiknas sebagai lembaga pengelola diklat aparatur pendidikan di lingkungan Depdiknas, memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengelolaan program diklat harus mempertimbangkan hal-hal seperti berikut: diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan aparatur pendidikan; diklat memiliki keterkaitan dengan pengembangan karir aparatur; sistem diklat meliputi proses analisis kebutuhan, desain program, penyelenggaraan, dan evaluasi diklat; mempersiapkan aparatur pendidikan agar memenuhi persyaratan jabatan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kaderisasi. 




Struktur organisasi pusdiklat
            Struktur organisasi pusdiklat berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional nomor 23/O/2005 tentang organisasi dan tata kerja pusat-pusat dilingkungan departemen pendidikan nasional, terdiri dari 1 Kepala Pusat Eselon II A, 1 Kabag Taus Eselon IIIA, 2 Kepala Bidng Eselon IIIA, dan 7 Subid/subbag Eselon IVA, dan kelompok fungsional.

Gambar. Struktur Organisasi Pusdiklat (Berdasarkan Kepmen no.23/O/2005)

            Struktur organisasi di atas adalah sesuai dengan Kepmen no 23/O/2005, dan merupakan struktur organisasi sampai tahun 2007, struktur organisasi ini yang menggerakkan kegiatan Pusdiklat Pegawai Depdiknas. Setelah penerapan SMM ISO pada tahun 2007, maka struktur organisasi ini mengalami modifikasi dengan menambahkan WMM dan fungsi lain yang harus dibuat utnuk menjawab proses-proses diklat yang dipersyaratkan oleh SMM ISO 9001:2000.,








C.                TUGAS PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1.         TUGAS DAN FUNGSI UTAMA
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan diplomatic berjenjang, non-diplomatik, teknis dan structural serta melaksanakan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Pusdiklat menyelenggarakan lima fungsi utama, yaitu :
a.       Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diplomatik berjenjang, non-diplomatik, teknis dan struktural, serta kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan;
b.      Koordinasi penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan diplomatik berjenjang, non-diplomatik, teknis dan struktural;
c.       Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi internasional serta lembaga-lembaga lainnya;
d.      Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

2.         TUGAS DAN FUNGSI POKOK
a)         Tugas Pokok Pusdiklat
-        Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir.
-        Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
-        Membina dan mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan Pusdiklat di bawahnya ( bagi Pusdiklatnas dan Pusdiklatda )

b)         Fungsi Pokok Pusdiklat
-        Menyusun standar kompetensi peserta didik sesuai dengan jenjang dan golongannya.
-        Menyusun standar kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
-        Menyusun standar sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
-        Menyusun kurikulum, materi, metode pendidikan dan pelatihan serta metode penilaian pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
-        Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
-        Menilai dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.  ( Pusdiklatnas )
-        Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas ).

D.                TUJUAN PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Untuk mencapai visi dan mengemban misi yang ditetapkan, Pusdiklat menetapkan tujuan strategis ke dalam dua kelompok besar, yaitu:
a.  Mereposisi fungsi dan peranan Pusdiklat (Repositioning Pusdiklat)
            Tujuan strategis ini akan dicapai dengan cara memperluas peran dan fungsi Pusdiklat dalam peningkatan kinerja perorangan dan organisasi (Broadening the Roles of Pusdiklat), menyeleraskan kembali hubungan kemitraan antara Pusdiklat dengan unit kerja atau pegawai sebagai pengguna diklat (Realigning Pusdiklat with the users), menyeleraskan kembali hubungan kemitraan antara Pusdiklat dengan unit kerja terkait (Realigning Pusdiklat with related units), menyusun program diklat yang aplikatif (Bridging between Theory and Practices), desentralisasi dan sentralisasi fungsi kediklatan secara proporsional (Promoting Proper Decentralization and Centralization of Pusdiklat Function), serta memperluas dan memperkuat jejaring Pusdiklat (Strengthening Network).

b.  Mendisain ulang organisasi dan kegiatan Pusdiklat (Redesigning The Value-Added Process)
            Tujuan strategis ini akan dicapai dengan cara melakukan rancang ulang proses internal Pusdiklat untuk mendapatkan nilai tambah dari proses tersebut. Dengan demikian setiap proses kediklatan selalu diarahkan untuk senantiasa mampu (1) memenuhi kebutuhan pengguna (auditor dan non-auditor) diklat yang dinamis secara lebih baik (Better meeting user needs), (2) Menyediakan diklat yang berkualitas tinggi (Delivering High Quality Training), (3) Mendukung dan memfasilitasi pencapaian pendidikan berkelanjutan bagi para auditor (Facilitating Continuing Professional Education for Auditor); dan (4) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan diklat (Improving the efficiency and effectiveness of training activities).


E.                 KELEMAHANPENDIDIKAN DI TINGKAT PUSAT
            Kelemahan yang pertama adalah terjadinya perbedaan kemampuan dalam membiayai pendidikan.
            Sementara itu, karena selama ini penyelenggaraan pendidikan banyak dibantu oleh pemerintah pusat, baik bantuan keahlian maupun pembiayaan, maka ada kecenderungan munculnya sikap ketergantungan pada bantuan pusat. Sikap ketidakmandirian ini tentu akan menghambat bagi terlaksananya desentralisasi pendidikan, karena desentralisasi pendidikan menuntut sikap yang mandiri pada setiap daerah.
            Faktor kelemahan atau penghambat lainnya adalah adanya kesadaran yang rendah tentang pendidikan dari para pejabat atau politisi.

F.                 DASAR HUKUM
            Dasar hukum yang mendasari kebijakan da;lam penyelenggaraan diklat pegawai di kemendiknas adalah:
a.             Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.            Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
c.             Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
d.            Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23/O/2005 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
e.             Perraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan


 
G.    Kesimpulan.

Pusdiklat merupakan salah satu tempat yang digunakan sebagai tempat pelatihan atau pembinaan kurikulumPembinaan yang dilakukan oleh Pusdiklat ini bersifat berkelanjutan, sehingga pembinaan dilakukan secara bertahap dan meningkat.Pembinaan ini biasanya dilakukan kepada Guru atau pamong kurikulum dalam tiap daerah di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah mengunjungi gunawanyuli blog.